Bukti pemotongan/pemungutan dana penggabungan yang dilaporkan ke SPT selama periode PPh penggabungan dapat diperbaiki.
Saat melaporkan masa SPT PPh, ada kalanya pemotongan atau pemungutan PPh bisa salah. Entah ada kesalahan dalam memasukkan jumlah tagihan atau bahkan nomor NPWP yang salah, sehingga harus dilakukan konstitusi pembuktian pemotongan atau pemungutan juga bagi yang ingin membatalkan pernyataan berkala karena beberapa alasan.
“Pembetulan … dapat dilakukan dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) PER-24/PJ/2021, dikutip pada Selasa (25/1/2022).
Pembetulan dan pembatalan pemotongan pajak dan pemungutan bukti penyatuan dapat dilakukan menurut tata cara yang tercantum dalam surat lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER23/PJ/2020 .
Dalam Lampiran alfabet C disebutkan ralat bisa dilakukan apabila pertama, PPh kurang dipotong/dipungut. Kedua, PPh lebih dipotong/dipungut. Ketiga, masih ada kesalahan data/informasi atas setiap bagian dalam bukti pot/put unifikasi, kecuali buat nomor , masa pajak, & identitas wajib pajak.
Perlu diingat, apabila pembetulan dalam SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan formulir kertas, maka pembetulan wajib disampaikan berbentuk formulir kertas. Sedangkan, apabila pembetulan dalam SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan dokumen elektronik, maka pembetulan wajib disampaikan berbentuk dokumen elektronik dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Komentar
Setiap komentar akan melalui proses moderasi