UU HPP Mengenai Pajak Karbon

Pekan lalu, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan secara aklamasi menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 periode pertama, sidang 2021-2022.

Hal ini merupakan komitmen Pemerintah untuk menurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29% (dengan usaha sendiri) atau 41% (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah disepakati.

Sri Mulyani menyebutkan UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur soal pengenaan pajak karbon guna mendukung pencapaian sasaran Nationally Determined Contribution (NDC) dalam 2030.

Sri Mulyani mengatakan ada 4 sektor di Indonesia yang memberikan kontribusi signifikan terhadap emisi CO2: penebangan hutan, penggunaan lahan, energi dan transportasi.

Pajak karbon awalnya akan dikenakan pada pembangkit listrik tenaga batu bara mulai 1 April 2022, setelah penerapan pasar karbon yang sudah berlaku untuk kegiatan ini. Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram setara CO2.

Komentar

Setiap komentar akan melalui proses moderasi

Sukses! Komentar Anda telah terkirim.
Error! Komentar gagal terkirim.