Pekan lalu, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan secara aklamasi menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 periode pertama, sidang 2021-2022.
Hal ini merupakan komitmen Pemerintah untuk menurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29% (dengan usaha sendiri) atau 41% (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah disepakati.
Sri Mulyani menyebutkan UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur soal pengenaan pajak karbon guna mendukung pencapaian sasaran Nationally Determined Contribution (NDC) dalam 2030.
Sri Mulyani mengatakan ada 4 sektor di Indonesia yang memberikan kontribusi signifikan terhadap emisi CO2: penebangan hutan, penggunaan lahan, energi dan transportasi.
Pajak karbon awalnya akan dikenakan pada pembangkit listrik tenaga batu bara mulai 1 April 2022, setelah penerapan pasar karbon yang sudah berlaku untuk kegiatan ini. Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram setara CO2.
Komentar
Setiap komentar akan melalui proses moderasi