Pemerintah akan resmi mengatur pajak penghasilan (PPh) baru bagi orang pribadi atau karyawan mulai 1 Januari 2022.
Perubahan tarif pajak ini sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun 2021.
Kemudian akan diatur lebih rinci dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan.
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP 55/2022 tersebut.
Untuk pegawai, total penghasilan kena pajak di atas Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, penghasilan di bawah nilai tersebut bebas pajak dan hanya perlu dicantumkan dalam SPT.
Pemerintah juga menerapkan tarif pajak penghasilan progresif kepada karyawan. Artinya, semakin tinggi penghasilan wajib pajak, semakin progresif tarif pajaknya. Berikut rinciannya:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.