Sri Mulyani siapkan sistem IT perpajakan yang canggih. Ada keuntungan di sini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diketuai Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah mempersiapkan sistem teknologi perpajakan tercanggih yang pernah ada di Indonesia.

Sebetulnya, kegiatan ini merupakan pemutakhiran dari core central tax atau sistem inti administrasi perpajakan (SIAP). Proyek peningkatan sistem teknologi informasi ini tercatat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan reformasi core tax merupakan jenis reformasi perpajakan yang dilatarbelakangi oleh disrupsi teknologi terkait proses bisnis.

Menurutnya, proses bisnis di DJP belum mampu mengikuti perkembangan dunia yang serba canggih dan kompleks, namun memudahkan bagi user.

Setelah itu, tidak kurang dari 21 proses bisnis di bawah naungan DJP akan diberlakukan sepenuhnya dalam sistem core tax terbaru.

Proses bisnis meliputi Manajemen Surat Pemberitahuan (TPM), Sistem Manajemen Dokumen “DMS”, Layanan Wajib Pajak, Layanan Penilaian, Pemantauan, Perpanjangan, Penagihan Pajak, Penyidikan, keberatan hingga banding.

Padahal, proses bisnis online sudah ada di core tax system yang lama. Sayangnya, teknologinya sudah ketinggalan zaman.

"Tidak bisa men-support perkembangan layanan, makanya kita menegaskan harus diganti," ujar Iwan. Proyek ini akan menelan biaya sekitar Rp 1.54 triliun dengan program anggaran multiyears 2021-2024.

Sesuai jadwal DJP, masyarakat umum atau wajib pajak dapat menerapkan pemutakhiran core tax ini pada 1 Januari 2024. Pasalnya, uji coba sistem kontrol dan uji coba aplikasi baru akan dilakukan pada tahun 2023.

Lantas, manfaat apa yang akan diperoleh wajib pajak dari sistem dan aplikasi perpajakan yang sangat canggih ini?

Iwan mengatakan manfaat dari sistem core tax ini adalah orang dapat dengan cepat dan nyaman menyelesaikan proses bisnis hanya dengan menggunakan perangkat/gadget mereka sendiri.

Konsepnya adalah tax just happen. Inilah konsep administrasi perpajakan masa depan, digital dan real-time. "Masyarakat bisa melakukan kegiatan seperti biasa, tiba-tiba SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah jadi," kata Iwan.

Untuk mengakses aplikasi DJP yang canggih, wajib pajak dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor KTP-nya sudah terhubung.

Menurut Iwan, aplikasi M-Pajak yang akan diluncurkan pada pertengahan 2021 akan menjadi halaman pertama wajib pajak untuk mencecap sistem core tax DJP.

Sosialisasi inti perpajakan lanjutan ini akan direalisasikan pada akhir tahun 2023, kata Iwan. Persisnya tiga bulan sebelum peluncuran 1 Januari 2024.

Selain itu, sistem core tax akan terus terhubung dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Namun, Iwan mengatakan PJAP perlu mengembangkan sistem untuk menyeimbangkan sistem DJP.

"Makanya PJAP harus canggih, nanti tidak bisa bikin ini, kalah sama DJP online pajak," ungkapnya. "Kalau hanya jadi forwader, habis dia."

Sebagaimana dikutip dalam situs DJP, PJAP merupakan pihak ketiga atau swasta yang ditunjuk oleh DJP untuk memberikan jasa aplikasi kepada Wajib Pajak.

 

 

 

 

src. cnbcindo