SPT Orang Pribadi hingga 31 Maret 2023 dan Fungsinya

Wajib Pajak (WP) yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sebaiknya memahami tujuan dari tindakan yang dilakukan secara tahunan tersebut.

Setiap tahun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu pelaporan pajak bagi orang pribadi yaitu hingga tanggal 31 Maret 2023, sementara untuk badan hingga tanggal 30 April 2023.

Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi berperan sebagai alat bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, serta harta kekayaan mereka.

Menurut peraturan tersebut, Surat Pemberitahuan memiliki peran penting bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan memberikan pertanggungjawaban terhadap penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayarkan.

Selain melakukan pelaporan, Wajib Pajak wajib menyampaikan informasi tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan baik secara mandiri maupun melalui pemotongan oleh pihak lain seperti pemberi kerja.

Surat Pemberitahuan juga berfungsi sebagai media untuk melaporkan informasi mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban.

Sedangkan untuk pengusaha yang terkena pajak, Surat Pemberitahuan berfungsi sebagai alat untuk melaporkan dan memberikan pertanggungjawaban terhadap penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) yang harus dibayarkan.

Pengusaha juga diharuskan untuk melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, serta pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak secara mandiri atau melalui pihak lain pada satu masa pajak.

Sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk menyiapkan bukti potong yang diberikan oleh pemberi kerja untuk Penghasilan Pasal 21.

Wajib Pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dapat memilih untuk menggunakan formulir SPT 1770 SS, sementara bagi pekerja dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir 1770 S.