Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menghitung, memungut, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dilaporkan dalam Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) 1111. Namun, untuk beberapa PKP, khusus tersedia formulir SPT Masa PPN 1111 DM (deemed).
Formulir SPT Masa PPN 1111 DM adalah formulir SPT yang digunakan oleh PKP tertentu untuk pelaporan PPN. Hal ini akan tercermin dalam perhitungan pajak dengan menggunakan Pedoman Perhitungan Kredit Pajak Masukan.
Dalam hal ini, PKP tidak menerima pajak masukan dari pembelian. Namun, pajak masukan merupakan hasil perhitungan dengan rumus lain dengan dasar penilaian dari pajak keluaran.
Adapun, dua acara dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, yaitu pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan dan pengkreditan pajak masukan dengan pajak pengeluaran.
Tiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha yang dalam satu tahun pajak tidak lebih dari jumlah tertentu wajib untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013.
Formulir SPT Masa PPN 1111 DM adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan barang PPN dan PPN yang dibayar atas penyerahan barang atau jasa oleh Pengusaha Kena Pajak, dengan menggunakan pedoman perhitungan kredit pajak masukan, peredarannya tidak melebihi Rp. 1.800.000.000 pada setiap tahun pajak. Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran emas; dan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran sepeda motor bekas.
Formulir SPT Masa PPN 1111 DM terdiri dari:
SPT masa PPN DM 1111 dan pedoman penghitungan kredit pajak masukan bagi PKP apabila PKP memenuhi syarat yaitu omzet usaha dalam dua tahun buku terakhir tidak melebihi Rp1.800.000.000 per tahun; Wajib Pajak yang baru saja disahkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
SPT Masa PPN 1111 DM memuat pedoman penghitungan kredit pajak masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, yaitu pengadaan mobil bekas dan penyediaan batu permata emas kepada pengecer.
Besaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pun dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, sebesar 90% dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau 80% dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.
scr. pajakku