Sepekan Lagi Repatriasi Tax Amnesty II, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengusutan ketat terhadap wajib pajak peserta Skema Pengungkapan Sukarela (PPS) jika tidak repatriasi asetnya.

Sebagaimana diketahui, menurut ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), repatriasi kekayaan bersih harus dilakukan paling lambat 30 September 2022 atau tiga bulan setelah berakhirnya PPS.

Sri Mulyani menjelaskan, Wajib Pajak wajib memenuhi komitmennya yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Sebagai warga negara Indonesia, mereka juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan secara tegas memantau atau menelusuri wajib pajak yang tidak berkomitmen untuk melakukan repatriasi tepat waktu.

Menurut Sri Mulyani, tersisa waktu sepekan untuk melakukan pengalihan harta bagi WP yang sudah berkomitmen.

Jika komitmen tidak dipenuhi tepat waktu, wajib pajak menghadapi sanksi berupa tambahan pajak penghasilan final.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 yang memberikan sanksi tambahan untuk pajak penghasilan final, akan lebih kecil jika wajib pajak memberikan pemberitahuan kegagalan repatriasi dan membayar denda secara sukarela. Di sisi lain, sanksi akan lebih berat jika kegagalan repatriasi dicatat oleh DJP hingga dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Khusus wajib pajak PPS I yang tidak memulangkan hartanya akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4% jika dibayarkan secara sukarela atau 5,5% jika dibebaskan melalui skema program SKPKB.

Sementara itu, Wajib Pajak PPS II yang tidak melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5% jika diajukan secara sukarela atau 6,5% jika diberikan melalui penerbitan SKPKB.

Merujuk pada Lampiran PMK 196/2022, informasi yang disampaikan dalam laporan pemulangan meliputi nama dan NPWP, kode dan nama harta, tanggal repatriasi, nilai harta benda yang dipulangkan dalam mata uang asal harta, hingga kurs yang digunakan Wajib Pajak pada saat menyatakan harta kekayaan dalam SPPH.

Harta PPS yang dipulangkan oleh Wajib Pajak harus tetap berada di Indonesia selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya suket (surat keterangan) PPS. DJP telah menemukan aset senilai Rp 16 triliun yang harus dipulangkan paling lambat 30 September 2022 berdasarkan komitmen wajib pajak saat SPPH.

 

 

 

 

 

src. cnbcindo