Rencana Pengenaan Pajak Ekspor Nikel

Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak ekspor nikel kemungkinan akan segera berlaku. Hal itu disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sri Mulyani mengatakan pajak ekspor nikel dan feronikel sebagai langkah dukungan kebijakan dari pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi pertambangan termasuk nikel.

"Pajak ekspor ekspor nikel dan feronikel, kita akan mendukung kebijakan eksleuruhan dari pemerintah untuk meningkatkan hilirisasi," terang Sri Mulyani, Kamis (03/11/2022).

Terkait penerapan pajak ekspor nikel, Sri Mulyani mengatakan pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan para menteri ekonomi (Menko) dan menteri terkait. “Karena pajak ekspor tidak hanya untuk keuangan negara tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, keputusan pemerintah untuk mengembangkan hilir nikal bisa berdampak pada neraca pembayaran Indonesia. Jadi neraca perdagangan lebih baik karena ekspor terjadi tidak hanya barang mentah, namun juga mendapatkan nilai tambah dari hilirisasi.

Saat ini, Indonesia telah menerapkan larangan ekspor untuk mendukung wilayah hilir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel mendorong ekspor baja 18 kali lipat.

Nilai ekspor besi dan baja meningkat dari Rp 16 triliun menjadi Rp 306 triliun karena pemerintah melarang ekspor nikel mentah. Ke depan, pemerintah juga akan menerapkan larangan ekspor timah untuk mendukung hilirisasi.