PPh 21 DTP Untuk Karyawan Dihentikan Tahun Ini

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai diberhentikan tahun ini.

Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung, pemerintah telah memperpanjang pembebasan dari beberapa ketentuan pajak penghasilan atau PPh hingga 30 Juni 2022. Namun, persyaratan penerima telah dipersempit.

Perpanjangan insentif termuat di Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No.3/PMK.03/2022 tentang Intensif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan Indonesia menetapkannya pada 21 Januari 2022 dan diundangkan empat hari setelahnya.

PMK 3/2022 memuat tiga insentif pajak yang diteruskan hingga Juni 2022. Meliputi pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsungan 50% PPh Pasal 25, dan PPh final DTP atas jasa Konstruksi atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

"Insentif PPh Pasal 21 DTP tidak diperpanjang. Untuk saat ini, yang mendapat insentif hanya jenis pajak sesuai dengan ketentuan PMK-3/PMK.03/2022," bunyi cuitan akun @kring_pajak, pada Kamis (3/2/2022).

DJP menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP tidak lagi diberikan karena UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan insentif tersendiri melalui perubahan bracket PPh orang pribadi, dari yang sebelumnya diatur dalam UU PPh.

Komentar

Setiap komentar akan melalui proses moderasi

Sukses! Komentar Anda telah terkirim.
Error! Komentar gagal terkirim.