Perusahaan Energi Terbarukan Indonesia (METI) berharap pengumuman peraturan presiden (Perpres) tentang harga listrik energi terbarukan dapat diikuti dengan insentif fiskal khusus dan kebijakan pendanaan untuk proyek-proyek energi terbarukan.
Bobby Gafur Umar, Ketua METI I, mengatakan Perpres tentang harga energi terbarukan dapat memberikan kerangka hukum untuk jual beli listrik terbarukan. 'Pekerjaan rumah' pemerintah selanjutnya adalah menyiapkan insentif pajak dan pinjaman khusus agar investasi energi terbarukan lebih menarik di Indonesia.
“Dengan adanya payung hukum ini (jual beli listrik energi terbarukan) menjadi lebih mudah semuanya, ada acuannya. Tinggal bagaimana dari pihak pemerintah selaku pihak ketiga di tengah, itu memberikan tambahan insentif untuk bisa menjadikan investasi EBT di Indonesia menarik,” ujar Bobby.
Seperti diketahui, pada 13 September 2022, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik Perpres tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait pembangunan PLTU hingga harga jual pembangkit energi terbarukan.
Menurut Perpres No. 112 Tahun 2022, harga pembelian tenaga listrik dari sumber energi terbarukan oleh PT PLN (Persero) terdiri dari dua opsi: harga referensi tertinggi atau harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F). Tingkat harga referensi maksimum tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden, dan angkanya bervariasi tergantung pada sumber energi pembangkit, jumlah kapasitas pembangkit, dan lain-lain.
Bobby mengakui, angka penjualan listrik yang dituangkan dalam Perpres tersebut belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi investor. Namun, menurut Bobby, adanya insentif dan dukungan berupa pendanaan khusus dapat membuat investasi energi terbarukan semakin menarik.
Menurut Bobby, investasi fiskal yang diharapkan bisa bermacam-macam, mulai dari insentif pajak untuk impor mesin dan peralatan hingga produksi energi terbarukan, misalnya tax holiday selama 5 tahun pertama.
“Di 5 tahun pertama kan ada beban investasi yang tinggi, ada kewajiban pembayaran ke bank,” tutur Bobby.
Bentuk dukungan lain yang juga diharapkan adalah sponsorship khusus. Bobby mengatakan, investasi pada proyek power supply memiliki karakteristik yang berbeda dengan proyek pada umumnya, sehingga juga membutuhkan pembiayaan khusus. Bentuk pembiayaan tertentu diharapkan, misalnya fiancing dengan tenor 10 tahun atau lebih.
Selain itu, METI berharap undang-undang energi terbarukan segera hadir untuk melengkapi keberadaan Perpres Nomor 112 Tahun 2022.
scr. industri.kontan