Menteri Keuangan melalui PMK-69/PMK.03/2022 memperkenalkan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penerapan teknologi keuangan, khususnya Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas penerapan teknologi keuangan dalam Pasal 6 hingga Pasal 19. Ketentuan PMK adalah sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyelenggaraan jasa Fintech oleh pengusaha. Layanan penerapan Fintech dalam bentuk sebagai berikut:
(1) penyediaan jasa pembayaran;
(2) penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi;
(3) penyelenggaraan penghimpunan modal;
(4) Layanan Pinjam Meminjam;
(5) Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi;
(6) layanan penyediaan produk asuransi online;
(7) Layanan Pendukung Pasar; dan
(8) layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Menyediakan layanan pembayaran setidaknya dalam bentuk berikut:
(1) Uang Elektronik;
(2) Dompet Elektronik;
(3) Gerbang Pembayaran;
(4) Layanan Switching;
(5) Kliring;
(6) Penyelesaian Akhir; dan
(7) Transfer Dana.
Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi paling kurang berupa penyediaan kemampuan komunikasi elektronik terintegrasi yang mendukung penyelesaian aktivitas transaksi Efek secara pemindahbukuan.
Organisasi yang meningkatkan modal setidaknya akan mengambil bentuk crowdfunding ekuitas. Artinya, penyediaan jasa penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek secara langsung kepada investor melalui jaringan sistem elektronik terbuka.
Layanan penyediaan produk asuransi online adalah layanan yang menyediakan fasilitas komunikasi elektronik untuk memudahkan transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis, setidaknya dalam bentuk penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Layanan Pendukung Pasar paling kurang merupakan bentuk kegiatan jasa sebagai berikut:
(1) penyediaan data perbandingan informasi produk; dan
(2) penyediaan data perbandingan layanan keuangan.
Pendukung keuangan digital dan kegiatan layanan keuangan lainnya setidaknya dengan cara berikut:
(1) eco crowdfunding;
(2) Islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat;
(3) robo advise dan credit scoring;
(4) invoice trading;
(5) voucher atau token; dan
(6) produk berbasis aplikasi blockchain.
Dasar Pengenaan PPN
1. Jasa Sistem Pembayaran
Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah fee, komisi, merchant discount rate, atau bonus lainnya yang diterima oleh penyelenggara, apapun nama dan bentuknya, dan didasarkan pada bentuk balas jasa. Termasuk Penggantian atas penyerahan layanan Uang Elektronik yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit Uang Elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit Uang Elektronik Tidak termasuk Penggantian atas penyerahan:
(1) Jasa Penyelesaian Akhir, yaitu nilai penyelesaian akhir hak dan kewajiban keuangan berdasarkan hasil perhitungan Penyelenggara Kliring.
(2) Jasa Transfer Dana, yaitu usaha pengiriman uang mentransfer nilai dana yang diterima dari pengirim ke rekening tujuan.
Penyelenggaraan jasa pengiriman uang antar bank kepada nasabah pemegang giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu dibebaskan dari PPN dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Jasa Penyelesaian Transaksi (Settlement) Investasi
Dasar pemungutan pajak dalam bentuk kompensasi, yaitu jumlah fee, komisi, atau imbalan lainnya, terlepas dari nama atau bentuk, yang diterima oleh sponsor penyelesaian transaksi (settlement) investasi.
3. Jasa Penghimpunan Modal
Dasar pemungutan pajak dalam bentuk imbalan, yaitu jumlah biaya, komisi, atau imbalan lainnya, apa pun nama atau bentuknya, yang diterima oleh sponsor penggalangan dana.
4. Jasa Layanan Pinjam Meminjam
Dasar pemungutan pajak adalah bentuk balas jasa yang diterima oleh pemberi jasa kredit dan pinjam meminjam, baik berupa fee, komisi atau balas jasa lainnya, apapun nama dan bentuknya. Termasuk kompensasi berupa selisih nilai bunga pinjaman.
5. Jasa Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi
Dasar pemungutan pajak adalah segala bentuk fee, komisi, atau imbalan lain yang diterima oleh penyelenggara pengelolaan investasi, apapun nama dan bentuknya.
6. Jasa Layanan Penyediaan Produk Asuransi Online
Dasar pemungutan pajaknya adalah dalam bentuk reimbursement, yaitu sejumlah biaya, komisi, atau imbalan lainnya, apapun nama atau bentuknya, yang diterima oleh penyedia jasa atas penyediaan produk asuransi online.
7. Jasa Layanan Pendukung Pasar
Dasar pemungutan pajak adalah segala bentuk fee, komisi, atau imbalan lain yang diterima oleh penyelenggara Pendukung Pasar, apapun nama dan bentuknya.
8. Jasa Layanan Pendukung Keuangan Digital Dan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya
Dasar pemungutan pajak dalam bentuk pengembalian, yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya, apa pun nama atau bentuknya, yang diterima oleh penyedia layanan bantuan keuangan digital dan kegiatan layanan keuangan lainnya.
src. pajakku