Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) bekerja untuk memfasilitasi pelayanan cukai dan menciptakan kepastian hukum bagi para pengusaha. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya aturan baru Kemenkeu tentang Kemudahan Pelayanan Cukai yang baru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai yang mulai berlaku pada tanggal 3 November 2022. Apa ya isinya?
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai menjelaskan peraturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memenuhi kebutuhan dunia usaha di bidang cukai dalam hal penyederhanaan dan penyesuaian administrasi.
“Tujuan akhirnya adalah untuk untuk memenuhi segala ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Nirwala.
Bea dan Cukai menyatakan dengan PMK nomor 156 Tahun 2022 bahwa dokumen cukai dapat dikirimkan sebagai data elektronik atau secara tertulis dengan menggunakan formulir. Secara lebih spesifik, penyerahan dokumen cukai dalam bentuk elektronik dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi berbasis formulir online atau sistem lain yang diwajibkan oleh bea cukai dan/atau melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE).
“Sementara dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya,” tambah Nirwala.
Ia menegaskan, dokumen cukai yang diserahkan dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. Nomor dokumen ditambahkan pada dokumen cukai, kedua, dokumen diterima dalam sistem aplikasi, atau diterima dan dikonfirmasi oleh petugas bea cukai, atau dikeluarkan oleh petugas bea cukai yang berwenang.
PMK Nomor 156 Tahun 2022 juga mengatur penggolongan dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya. Dokumen cukai dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian cukai, dan perdagangan barang kena cukai. Sesuai dengan disetujuinya peraturan baru ini, Pemerintah memastikan tetap dan akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha di bidang cukai.
Untuk diketahui, porsi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai 125,13 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp214,96 triliun untuk tahun 2021. Sedangkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Agustus 2022 mencapai Rp206,2 triliun, naik 31 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu, 69 persen dari target Rp 299 triliun. Angka ini terutama ditopang penerimaan pajak cukai yang naik menjadi Rp 134,65 miliar atau naik 21 persen.