Perang Dagang Bisa Meletus Antara AS dan Eropa Jika Konsensus Pajak Global Gagal

Pascal Saint-Amans, Mantan Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD, percaya bahwa kurangnya implementasi konsensus pajak global adalah potensi perang dagang antara AS dan Eropa.

Saint-Amans mengatakan jika konsensus tidak segera dilaksanakan, maka akan mendorong beberapa yurisdiksi untuk menerapkan kebijakan pajak secara sepihak. Dia khawatir negara lain akan menanggapi situasi dengan sanksi perdagangan.

"Dalam konteks politik yang rumit seperti saat ini, negara-negara sebaiknya tidak menyulut perang dagang gara-gara masalah pajak," katanya, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Untuk saat ini, Pilar 1: Unified Approach mungkin tidak disetujui oleh Senat AS dalam jangka pendek. Hal ini juga dapat menghambat tercapainya multilateral convention (MLC) Pilar 1 yang ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2023.

Jika proposal pajak global tidak segera diimplementasikan, bisnis digital harus membayar digital services tax (DST) yang ditentukan berbeda di setiap yurisdiksi.

"Ini adalah alternatif yang buruk [bila dibandingkan dengan Pilar 1," ujar Saint-Amans.

Terkait dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), proposal ini juga kemungkinan belum bisa dilaksanakan oleh negara-negara Uni Eropa karena hak veto Hungaria.

Karena veto Hungaria, pajak minimum global tidak pernah diadopsi oleh negara-negara Uni Eropa karena organisasi supranasional membutuhkan suara bulat dari semua negara anggota jika ingin menerapkan kebijakan pajak.

"Jika kesepakatan tidak tercapai, negara-negara akan bergerak. Mereka akan mengambil langkah unilateral karena mereka bisa melakukan itu," ujar Saint-Amans seperti dilansir ft.com.

Sebagai info bahwa Pilar 1 akan menjadi alat untuk menetapkan hak pajak atas pendapatan perusahaan multinasional dalam yurisdiksi pasar bahkan jika perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Perusahaan Pilar 1 adalah perusahaan multinasional dengan omset global lebih dari €20 miliar dan profitabilitas lebih dari 10%. Hak perpajakan dialokasikan ke yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit.

Sedangkan Pilar 2 menjadi dasar penerapan pajak minimum dunia dengan tarif sebesar 15%. Tarif pajak minimum dikenakan pada perusahaan multinasional dengan pendapatan melebihi €750 juta.

Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional di suatu negara tidak mencapai 15%, pajak tambahan dapat dikenakan oleh negara tempat perusahaan multinasional tersebut berkantor pusat. Retribusi pajak tambahan didasarkan pada Incomclusion Rule (IIR).