Penguatan IDR Terhadap USD Diawal Tahun 2022

Diawal tahun 2022 ini, IDR kembali melanjutkan penguatannya terhadap USD. Hal ini sekiranya sudah berlangsung selama 3 pekan terakhir. Saat ini, untuk US$1 = Rp14.255 atau turun sekitar Rp39, yang minggu lalu berada di nominal Rp14.294 per USD.

Penguatan ini juga berlanjut terhadap euro. Rp16.159,81 per €1 ditetapkan sebagai nilai kurs pajak. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dari pekan lalu yang ada di posisi Rp16.161,83 per euro.

Namun, nilai rupiah masih ditekan oleh AUD. Rp10.331,02 per dolar Australia ditetapkan sebagai nilai kurs pajak, naik sekitar Rp55.21, yang minggu lalu berada di nominal Rp10.275,81 per AUD. IDR juga melemah terhadap dolar Kanada, naik sekitar Rp62,95 menjadi Rp11.174,98 per dolar Kanada.

Berikut kurs pajak periode 5 Januari- 11 Januari 2022 selengkapnya:

No

Mata Uang

Nilai

Perubahan

1

Dolar Amerika Serikat (USD)

14.255,00

-39,00

2

Dolar Australia (AUD)

10.331,02

55,21

3

Dolar Kanada (CAD)

11.174,98

62,95

4

Kroner Denmark (DKK)

2.173,20

-0,32

5

Dolar Hongkong (HKD)

1.828,00

-4,50

6

Ringgit Malaysia (MYR)

3.412,15

15,91

7

Dolar Selandia Baru (NZD)

9.723,77

22,27

8

Kroner Norwegia (NOK)

1.617,61

13,30

9

Poundsterling Inggris (GBP)

19.214,33

171,23

10

Dolar Singapura (SGD)

10.536,32

42,36

11

Kroner Swedia (SEK)

1.574,07

5,95

12

Franc Swiss (CHF)

15.574,59

45,71

13

Yen Jepang (JPY)

12.399,79

-125,54

14

Kyat Myanmar (MMK)

8,01

-0,02

15

Rupee India (INR)

191,01

1,61

16

Dinar Kuwait (KWD)

47.064,44

-96,75

17

Rupee Pakistan (PKR)

80,22

0,08

18

Peso Philipina (PHP)

281,35

-4,36

19

Riyal Saudi Arabia (SAR)

3.796,38

-10,12

20

Rupee Sri Lanka (LKR)

70,40

-0,24

21

Bath Thailand (THB)

425,55

-0,20

22

Dolar Brunei Darussalam (BND)

10.504,45

43,97

23

Euro (EUR)

16.159,81

-2,02

24

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)

2.237,56

-3,79

25

Won Korea (KRW)

12,00

-0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

 

Komentar

Setiap komentar akan melalui proses moderasi

Sukses! Komentar Anda telah terkirim.
Error! Komentar gagal terkirim.