Pengemplang Pajak akan jadi DPO dan Diumumkan Ke Media

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat menggunakan media untuk memanggil orang yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.

Bahkan, tersangka bisa masuk dalam Most Wanted List (DPO) atau dikenakan Red Notice internasional. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 yang berlaku mulai 12 Desember 2022.

Hal itu disampaikan Direktur Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

"Dengan PP yang baru dan UU HPP yang kita sesuaikan Pasal 112 KUHAP, kita dapat melakukan pemanggilan lewat media atau bahkan dapat mengusulkan DPO ataupun red notice secara internasional," jelasnya.

Selain itu, Suryo mengatakan pemanggilan tersangka melalui media merupakan bagian dari proses penyidikan. Surat panggilan itu dikirim kepada tersangka atau calon tersangka, yang beberapa kali tidak hadir.

Hal itu diatur dalam Pasal 61(1) PP No 50 Tahun 2022 tentang penetapan tersangka sebagai pelaku tindak pidana perpajakan. Dimana pembuat tindak pidana perpajakan dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Hal itu bisa terjadi jika pelaku sudah dua kali dipanggil secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang baik dan wajar.

"Tapi ini akan dilakukan dalam proses yang betul-betul dijalankan. Jumlah wajib pajaknya berapa tergantung pada waktu kita melakukan tindakan penyidikan yang secara prosedur kita jalankan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.