Staf Khusus Menteri Keuangan Masita Kristalin mengatakan, penerapan pajak karbon tidak banyak membantu meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini karena ada biaya administrasi yang dikeluarkan saat menerapkan pajak karbon.
"Sebenarnya carbon tax itu dari sisi revenue tidak terlalu besar. Kan kalau kita mengeluarkan jenis pajak baru, itu ada biaya administrative cost of tax-nya," ujar Masyita dalam acara HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9).
Masyita mengungkapkan, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatur pengenaan pajak karbon dengan pajak karbonnya kira-kira sama.
Namun, pajak karbon akan tetap diberlakukan tahun ini untuk mengurangi emisi CO2 dan mendorong transisi energi yang lebih hijau.
Hal senada diungkapkan Ekonom Teuku Riefky dari Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Menurut dia, penerimaan pajak dari penerapan pajak karbon tidak akan besar mengingat tarif pajak yang digunakan saat ini masih rendah.
Mengutip Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan menerapkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Sebelumnya, tarif pajak karbon minimum ditetapkan sebesar Rp 75 per kilogram CO2e berdasarkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Pajak karbon memang penerimaannya belum seberapa kalau melihat tarif yang ada saat ini. Tapi memang ini yang sebetulnya diperlukan implementasi kebijakannya dulu," ujar Riefky.
Namun, Riefky berharap pajak karbon akan segera diberlakukan, tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara tetapi juga untuk mengurangi emisi karbon.
Dia percaya bahwa jika masyarakat, industri dan pasar menerima tarif yang ditetapkan, setelahnya pemerintah dapat mendorong tarif yang lebih tinggi atau cakupan yang lebih luas.
Menurut Riefky, jelas bahwa kondisi untuk implementasi dan kerangka kerja pajak CO2 harus sudah ada untuk memungkinkan implementasi tahun ini.
"Ini memang banyak kasus terjadi di banyak negara, awalnya diterapkan dengan tarif rendah, lama-lama dinaikkan baik tarifnya maupun cakupannya," ucap Riefky.
Seperti diketahui, pajak karbon semula dijadwalkan berlaku pada April 2022, namun rencana tersebut ditunda hingga Juli 2022. Kementerian Keuangan akan tetap menerapkan pajak karbon pada tahun ini sebelum KTT G20 di Bali.
Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa pengenalan pajak karbon dapat meningkatkan pendapatan pemerintah hanya sebesar Rp 194 miliar pada tahun 2023.
src. nasional kontan