Pemungutan PPN Digital Mencapai Rp 8,69 Triliun Pada September 2022

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 8,69 triliun pada September 2022. Bulan lalu, ada tiga bisnis lagi yang mampu memungut pajak digital.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan ada 107 badan usaha yang dapat memungut dan mempertanggungjawabkan PPN. "Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,05 triliun setoran tahun 2022 (per 30 September),” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK-60/PMK.03/2022, anggota perdagangan telah ditunjuk sebagai pemungut untuk memungut pajak pertambahan nilai dari transaksi di platform mereka. Tarif pajak ditetapkan sebesar 11% untuk produk digital asing yang dijual di Indonesia. Selain itu, pemungut pajak juga wajib menunjukkan bukti penerimaan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menunjukkan bahwa pajak telah dipungut, dan membayar pajak pertambahan nilai.

Menurut Neil, mulai September 2022 akan ada tiga pemain lagi yang bertransaksi melalui sistem elektronik yang bisa memungut pajak pertambahan nilai. Ini menjadikan jumlah agen pemungut PPN yang bertransaksi secara elektronik menjadi 130 pada September 2022.

“Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022, yaitu Tradingview, Inc., Match Group, LLC, dan Hewlett Packard International Sarl,” ucapnya.

Ke depan, pihaknya menargetkan untuk menunjuk mitra dagang melalui sistem elektronik untuk menjual produk dan memberikan layanan digital kepada konsumen Indonesia dari luar negeri, dan juga memenuhi kriteria.

Penunjukan dilakukan dengan beberapa syarat, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan, dan/atau jika volume lalu lintas mereka di Indonesia melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan dan mereka memungut pajak penjualan perdagangan melalui sistem elektronik untuk aktivitas tersebut.