Terdampak pandemi Covid-19 selama lebih dari dua tahun, Pemprov DKI Jakarta berupaya menghidupkan kembali perekonomiannya di berbagai daerah. Salah satunya di bidang perpajakan.
Langkah pertama adalah menghapus sanksi dari administrasi pajak daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan dan insentif bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib pengelolaan pembayaran pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi 2022 akan diterapkan secara otomatis dengan menyesuaikan sistem informasi pengelolaan pajak daerah pada 15 September - 15 Desember 2022.
"Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” tuturnya di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Arahan tersebut akan diberlakukan di banyak bidang, mulai dari bisnis hingga kendaraan hingga pemukiman. “DKI Jakarta memiliki 1,4 juta unit hunian dan 600.000 unit komersial yang dapat memanfaatkan kebijakan ini,” tambah Luisiana.
Kebijakan ini berdasarkan data administratif dari Pemprov DKI. Dalam kebijakan ini, terdapat pembedaan antara objek pajak rumah tinggal dan non-rumah tinggal. Tentunya, Pemprov DKI juga memperkuat pengawasan agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya kecurangan.
Menurut Lusiana, pengawasan dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya melibatkan pendataan dan Sensus Pajak Daerah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data perpajakan, dengan tujuan mewujudkan perpajakan yang berkeadilan.
Pemprov DKI optimistis kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan, selain mengurangi beban pajak bagi mereka yang masih berusaha pulih dari pandemi. Kota Jakarta, kata Lusiana, membutuhkan kontribusi dan semangat gotong royong masyarakat, untuk terus dapat memberikan pelayanan publik, membangun infrastruktur, memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan. “Kami percaya peraturan ini akan memberi dampak positif untuk membuat Jakarta menjadi lebih baik,” katanya.
Pembebasan sanksi administrasi perpajakan daerah akan diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pokok pajak daerah dan/atau yang telah melunasi pokok pajak daerah mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.
Sanksi administrasi atas penghapusan pajak daerah antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Pajak Air Tanah (PAT).