Pemerintah Tidak Perlu Beri Insentif Pajak Lagi!

Upaya pemerintah untuk mengembalikan defisit ke kisaran di bawah 3% pada tahun 2023 menghadapi tantangan serius. Situasi ekonomi global diguncang oleh risiko resesi tahun depan.

Akibatnya, guncangan eksternal ini akan mempengaruhi penerimaan pajak pemerintah di masa mendatang. Di sisi lain, efek windfall profit atau “durian runtuh” terhadap ekspor komoditas akan menurun seiring dengan penurunan permintaan akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi global.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah harus cerdas dalam mengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Ekonom senior Chatib Basri mengatakan total penerimaan APBN perlu mencapai 11,2-11,7% dari PDB jika pemerintah ingin menjaga defisit di kisaran 2,6-2,9% dari PDB pada 2023. Sementara rasio pajak sekitar 9%.

Jika penerimaan pajak menurun dan defisit ingin dikurangi, pemerintah perlu memangkas pengeluaran secara signifikan.

"Defisitnya harus di bawah 3%, berarti spending-nya harus di-cut lebih banyak. Kalau spending cut lebih banyak, eksternalnya drop, moneternya tight, fiskalnya kontraksi lebih dalam. Efeknya lebih dalam," papar Chatib.

Khatib menekankan bahwa pemerintah harus memiliki keberanian untuk memilih prioritas mereka antara apa yang mereka butuhkan dan apa yang mereka "inginkan". Untuk proyek yang di 'inginkan', dia pikir pemerintah bisa menundanya.

"Prioritas penting pemerintah itu harus memisahkan mana 'yang harus' dan mana 'yang ingin'. Kita gak punya ruang entertain 'yang ingin'. Bayangin kalau revenue turun atau tidak setinggi tahun lalu. Kemudian, defisit diturunkan, berarti kan itu alokasi dari budget jadi ketat," ujar Chatib.

Salah satu item pengeluaran yang mungkin dipertimbangkan pemerintah adalah insentif fiskal atau insentif pajak, kata Chatib. Meski dia paham jika pos ini dipotong, banyak pengusaha tidak "senang".

Chatib mempertanyakan dampak belanja pajak yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Itu memang benar insentif pajak dikasih, ada dampaknya? Growth kita begitu-begitu aja tuh," paparnya.

Dia melihat insentif pajak untuk kendaraan yang tidak berdampak besar pada penjualan. Pemerintah sendiri telah mengakhiri Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang didukung pemerintah pada September 2022. Pasalnya, pemerintah menemukan penerimaan pajak dari sektor otomotif mulai meningkat ke 172% pada Agustus 2022, dibandingkan 29,4% pada periode yang sama pada tahun 2021.

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengungkapkan, pencairan insentif pajak pemerintah tidak sepenuhnya berkorelasi dengan penyerapan tenaga kerja. Jadi menurutnya pemerintah harus membuat penilaian.

"Keringanan pajak, bea masuk korelasi dengan serapan tenaga kerja di beberapa sektor harus ada evaluasi sebelum melanjutkan insentif fiskal," ujarnya.

Menghadapi risiko resesi, Bhima berpendapat bahwa pemerintah harus menurunkan tarif PPN, misalnya dari 11% menjadi 8-9%. Menurut dia, insentif PPN ini akan langsung dirasakan konsumen.

Di sisi lain, pajak yang terkait dengan mobil dan sepeda motor listrik dapat dikenakan karena pajak ini mendukung transisi energi negara.

Untuk insentif ini, pemerintah bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD).

"Dalam UU HKPD, Pemda punya keleluasan yang lebih luas, sehingga tidak semua belanja pajak ditanggung oleh belanja pajak pusat," ujar Bhima.

Demikian pula dengan insentif UMKM, pemerintah daerah dapat menawarkan insentif berupa potongan PBB. Jadi, tidak semua biaya insentif ditanggung oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, pemerintah tampaknya belum memiliki rencana untuk mengurangi belanja pajak. Alih-alih menguranginya, pemerintah kini mempertimbangkan untuk memperluas tax allowance.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan akan memperluas wilayah usaha yang akan menerima pembebasan atau pengurangan pajak tergantung pada nilai investasi bisnis.

Hal itu ditegaskan oleh Deputi Bidang Koordinasi Perekonomian dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko), skandar Simorangkir. Dia mengatakan pemerintah sekarang menanyakan sektor mana yang akan mendapat tax allowance.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020 tentang tax allowance, 45 bidang usaha akan mendapatkan insentif. a.l. industri pengolahan kopi, industri berbasis daging lumatan dan surimi, pengolahan dan pengawetan ikan kaleng dan organisme air (non-udang), produksi roti dan kue serta industri makanan coklat dan kembang gula.

Selain itu terdapat industri lainnya yaitu industri sepatu olahraga, industri pakaian jadi (konveksi), industri paku, mur dan baut,  industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dan industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton serta industri kompor.

 

 

 

src.cnbc