Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2022, akan dinilai dalam waktu 3 tahun sejak diterbitkannya PP.
Pemerintah membuka kemungkinan untuk memungut PPH dengan tarif tetap pada jasa konstruksi sesuai dengan hasil penilaian. Mengacu pada ayat (2) Pasal 10D PP 9/2022, penilaian dilakukan oleh Menteri Keuangan.
"Berdasarkan hasil evaluasi…penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan umum Pasal 17 UU Pajak Penghasilan," bunyi Pasal 10D ayat (3) PP 9/2022, Kamis (24/2/2022).
Pada bagian uraian, pemerintah berpendapat bahwa PPh final jasa konstruksi sebenarnya ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kepada pelaku ekonomi di sektor konstruksi.
Namun, penerapan PPh final tersebut harus dievaluasi dalam jangka waktu tertentu. Hasil penetapan tersebut nantinya dapat disajikan dalam bentuk pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Perlu diketahui bahwa PP9/2022 merupakan revisi kedua dari PP51/2008. Melalui PP ini, pemerintah menyesuaikan tarif sekaligus menaikkan tingkat tarif PPh final yang berlaku bagi perusahaan jasa konstruksi.
"Penyesuaian final tarif PPh industri konstruksi diharapkan dapat membantu industri konstruksi mengatasi dampak COVID-19 dan menjaga kelangsungan usaha dari hulu hingga hilir.” Bagian Deskripsi PP 9/2022.
Untuk pekerjaan sipil yang dilakukan oleh penyedia layanan pemegang izin usaha kecil atau izin perorangan, tarif pajak penghasilan final yang diterapkan adalah 1,75%.
Tarif pajak penghasilan final yang berlaku untuk pekerjaan sipil yang dilakukan oleh penyedia layanan tanpa bukti kualifikasi bisnis atau pribadi adalah 4%.
Untuk pekerjaan sipil yang dilakukan oleh perusahaan jasa selain dua di atas, tarif pajak penghasilan final yang diterapkan adalah 2,65%.
Untuk pekerjaan konstruksi kompleks oleh penyedia jasa pemegang sertifikat usaha, PP 9/2022 mengatur tarif PPh yang berlaku sebesar 2,65%.
Selain itu, untuk pekerjaan konstruksi umum yang dilakukan oleh penyedia layanan tanpa izin, pajak penghasilan final adalah 4%.
Untuk jasa konsultan konstruksi dari penyedia jasa dengan sertifikat praktek usaha atau sertifikat kemampuan tenaga kerja untuk orang pribadi, tarif pajak final adalah 3,5%.
Terakhir, jasa konsultan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa tanpa akta pendirian usaha atau akta kemampuan pribadi dikenakan tarif pajak penghasilan badan yang ditetapkan sebesar 6%.
Komentar
Setiap komentar akan melalui proses moderasi