Pemerintah China Menjanjikan Insentif Pajak Khusus ke Sektor Jasa Karena Masih Terdampak Pandemi

Pemerintah China akan mempertimbangkan buat menyampaikan insentif, baik berupa keringanan pajak maupun pengurangan porto usaha, bagi sektor jasa dan sektor lainnya yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Perdana Menteri China Li Keqiang berkata hadiah bonus pajak serta pengurangan pungutan cukup efektif membantu dunia usaha dalam beberapa tahun terakhir ini. Sejauh ini, bonus yang diberikan telah mencapai CNY8,6 triliun atau sekitar Rp19.308 triliun.

"Berdasarkan pengalaman, insentif pajak dan pengurangan biaya merupakan kebijakan yang paling bermanfaat bagi dunia usaha dan memainkan peran kunci dalam menjawab tantangan perekonomian," katanya, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Li memastikan pemerintah akan terus menyampaikan insentif bagi pelaku UMKM serta rumah tangga. Tidak hanya itu, beliau pula akan mengusulkan pemerintah untuk menaikkan pengurang pajak atas pengeluaran riset, kredit PPN, dan lain sebagainya.

"Pada saat yang bersamaan, kita juga harus terus memerangi praktik-praktik pengelakan pajak dan tax fraud," ujar Li seperti dilansir Tax Notes International.

Planning pemberian insentif tadi bakal makin menambah daftar panjang fasilitas pajak yang bakal diberikan China pada 2022.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mengurangi beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan menengah serta rendah. Salah satunya merupakan memberikan perlakukan khusus atas insentif akhir tahun yg diterima wajib pajak.

Selain itu, beragam bonus pajak yang seharusnya berakhir pada akhir 2021 jua akan diperpanjang masa berlakunya menjadi sampai akhir 2023.

 

 

 

source : https://news.ddtc.co.id/masih-terdampak-pandemi-sektor-jasa-bakal-dapat-insentif-pajak-khusus-35961

Komentar

Setiap komentar akan melalui proses moderasi

Sukses! Komentar Anda telah terkirim.
Error! Komentar gagal terkirim.