Pemeriksa pajak menggunakan sistem cluster untuk melakukan pengujian kepatuhan pajak dan tugas penegakan hukum pajak.
Pemeriksa pajak kemudian melakukan tugas sebagai pemeriksa pajak fungsional, tergantung pada klasternya. Namun, ada ruang bagi pemeriksa pajak untuk melakukan tugas klaster lainnya.
“Pemeriksa pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator dan melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dpaat diakui angka kreditnya berdasarkan peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 131/2022.
Khusus untuk penyidikan pidana perpajakan dalam klaster pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, kegiatan tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang telah dan dilantik sebagai penyidik pengawai negeri sipil (PPNS).
Kegiatan pemungutan pajak dalam klaster pemungutan pajak hanya dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh aparat penegak pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem klaster diatur dalam peraturan DJP tersendiri.
Sebagai informasi, PMK 131/2022, Lampiran I Huruf C, memberikan rincian kegiatan dan klaster untuk masing-masing kegiatan.
Misalnya, kegiatan pemeriksaan kepatuhan pajak dibagi menjadi dua klaster, yaitu klaster pemeriksaan dan klaster pemeriksaan kepatuhan.
Klaster audit mencakup semua audit pajak dan transfer pricing, audit pajak yang tidak mencakup transfer pricing, atau audit untuk tujuan lain.
Di sisi lain, klaster Pemeriksaan Kepatuhan berisi aktivitas yang tidak terlalu kompleks seperti: Meminta dan Mengumpulkan Data, Menelaah Data, Mengolah Data, dan Melengkapi Dokumen Kerja.
Klaster Pemeriksaan Kepatuhan juga mencakup kegiatan kompleksitas sedang, seperti menentukan populasi dan sampel uji, mengembangkan konsep temuan, mengklarifikasi temuan, dan menulis laporan pengujian.
Klaster pemeriksaan kepatuhan yang sangat kompleks mencakup penyerahan hasil audit, peninjauan tanggapan terhadap hasil audit, membuat rekomendasi atas hasil audit, membuat laporan audit, dan memantau proses audit.