Pemerintah Menerima Rp 48 M Dari Pajak Kripto

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa negara telah menerima Rp 48,19 miliar pada Juni 2022 sejak pajak mata uang Kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan pelaksanaan penerimaan pajak kripto sebesar Rp 48,19 miliar, di mana Rp 23,08 miliar di antaranya berasal dari PPh 22 untuk transaksi aset kripto melalui PMSE negara dan setoran sendiri.

Selanjutnya, pajak kripto juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nasional atas pemungutan oleh non bendaharawan sebesar Rp25,11 miliar. Pada konferensi pers, Sri Mulyani mengatakan telah menerima Rs 23,01 miliar untuk PPh 22 dan Rp 25,11 miliar untuk PPN dalam negeri.

Perlu diketahui bahwa mulai 1 Mei 2022, pajak dikenakan baik PPh maupun PPN atas transaksi cryptocurrency sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022. Pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi cryptocurrency adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 dan bersifat Final. PPh Pasal 22 final akan dihitung sebesar 0,1% jika perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti.

Selanjutnya, jika transaksi dilakukan di exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku untuk transaksi tersebut adalah 0,2%. Di sisi lain, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti dikenakan PPN sebesar 1% dari tarif pajak umum, atau 0,11%. Kemudian, jika dipasok melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN akan naik dua kali lipat menjadi 0,22%.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Peraturan ini akan membantu memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan PPN dan PPh untuk perdagangan cryptocurrency yang saat ini berkembang pesat di masyarakat.

Aset Kripto bukan merupakan alat tukar yang sah menurut Bank Indonesia, namun Bappebti dan Kementerian Perdagangan yang menyatakan bahwa aset kripto adalah komoditas.

 

 

 

scr. pajakku