Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak tidak boleh merangkap jabatan. Ketentuan larangan merangkap jabatan bagi pemeriksa pajak diatur dalam Pasal 45 PMK 131/2022. Sedangkan pelarangan rangkap jabatan bagi asisten pemeriksa pajak sudah menjadi ketentuan Pasal 43 PMK 132/2022.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pemeriksa pajak dilarang merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi,” bunyi Pasal 45 PMK 131/2022.
Menurut PMK 131/2022, Pemeriksa Pajak adalah mereka yang melaksanakan fungsi teknis di bidang pengujian dan penegakan kepatuhan perpajakan. Jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Dalam PMK 132/2022, asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana rekayasa fungsional untuk membantu pemeriksaan dan penegakan kepatuhan pajak. Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak adalah melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Sedangkan tugas jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak adalah memberikan dukungan teknis dalam pemeriksaan kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.
Diketahui bahwa pengangkatan pejabat dengan jabatan fungsional pemeriksa pajak atau asisten pemeriksa pajak dilakukan dengan 3 cara. Tiga jalur tersebut adalah pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak dapat dipindahtugaskan ke jabatan lain sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kebijakan ini untuk kepentingan organisasi dan pengembangan profesional.