Pajak Minimum Global 15% RI Tahun Depan Berdampak pada Tax Holiday

Pemerintah akan memberikan beberapa insentif fiskal dengan tujuan menarik investor untuk melakukan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya adalah fasilitas tax holiday.

Namun, pemberian insentif pajak tersebut bertentangan dengan semangat Pilar Dua konsensus perpajakan global yaitu Global Anti Base Erosion (GloBE) yang akan berlaku tahun depan. Oleh karena itu, pemberian fasilitas tax holiday sudah tidak lagi relevan.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), setuju bahwa fasilitas tax holiday menjadi kurang relevan ketika pemerintah Indonesia menerapkan Pilar Dua, terutama dalam penerapan global minimum tax.

Meskipun demikian, pemerintah masih dapat mencari celah dari penerapan perjanjian internasional setelah Pilar Dua diterapkan, contohnya dengan menerapkan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Prianto menjelaskan bahwa QDMTT adalah pajak minimum dalam negeri yang dapat dikenakan oleh yurisdiksi sesuai dengan Pilar Dua. Dengan QDMTT, Indonesia sebagai negara sumber dapat memungut pajak penghasilan (PPh) pada pendapatan yang tidak terkena pajak yang diterapkan oleh negara tempat tinggal sebelum negara tersebut menerapkan top-up tax pada pendapatan tersebut.

Dalam Pilar Dua yaitu Global Anti Base Erosion (GloBE), diperlukan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Tarif minimum tersebut akan diberlakukan pada perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan di atas EUR 750.

Mengacu pada laporan yang berjudul "Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules", terdapat dua dampak negatif yang mungkin terjadi ketika pajak minimum global mulai diterapkan.

Pertama, negara atau yurisdiksi harus tetap mengatur pemberian insentif pajak yang tidak bermanfaat. Kedua, negara tersebut mungkin kehilangan potensi penerimaan pajak dan pada saat yang sama, negara lain dapat memperoleh manfaat pajak dari penerapan top-up tarif pajak yang ditentukan secara global.

Karena itu, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merekomendasikan agar negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, mengevaluasi pemberian insentif pajak seperti pembebasan pajak atau tax holiday ketika pajak minimum global mulai diberlakukan.