Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa perdagangan karbon, termasuk pajak karbon, akan dilaksanakan pada tahun 2025. Ini menjadi titik terang setelah sempat tertunda beberapa kali dengan ketidakpastian.
Airlangga mengatakan mekanisme tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mencapai net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih awal.
"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," kata Airlangga saat pembukaan Capital Market Summit & Expo 2022 yang dilihat virtual, Kamis (13/10/2022).
Dalam paparannya, Airlangga menjelaskan bahwa perdagangan karbon merupakan prosedur jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperjualbelikan di bursa karbon.
Pada saat yang sama, pajak karbon menjadi penghambat penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Implementasi dana dari pajak karbon untuk mendorong pengembangan dan penggunaan energi bersih atau terbarukan.
Selain pajak perdagangan dan karbon, kebijakan lain yang diterapkan pemerintah untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau adalah akuisisi energi bersih, peraturan penghapusan awal untuk pembangkit listrik tenaga batu bara, dan konversi sumber energi yang mencemari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon harus mulai berlaku pada 1 April 2022. Pelaksanaannya telah ditunda mengingat situasi ekonomi global dan domestik.