Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), juga dikenal sebagai digital, telah mencapai Rp9,17 triliun pada 31 Oktober 2022.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan penerimaan pajak digital berasal dari 111 nama nominasi pelaku ekonomi.
"111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022," jelas Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Selasa (8/11/2022).
Pemungutan PPN oleh pelaku digital dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Apabila anggota pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut, PPN harus dipungut dengan tarif pajak sebesar 11% atas produk luar negeri yang mereka jual di Indonesia.
Selain itu, Neilmaldrin mengatakan pelaku ekonomi yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE harus memberikan bukti pemungutan PPN atas pajak yang dipungut.
"Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," ujarnya.
DJP mengklaim akan terus menjamin kesetaraan kesempatan antara pelaku ekonomi konvensional dan digital (level playing field).
Dalam manuver ini, DJP akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk menjual produk dan layanan digital luar negeri kepada konsumen Indonesia yang memenuhi kriteria.
Kriteria yang dikeluarkan adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan. Selain itu, kriteria yang dikenakan PPN PMSE adalah volume traffic Indonesia melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan untuk kegiatan tersebut.