Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, telah memperbarui peraturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang mewah selain kendaraan bermotor yang kena pajak. Hal ini dilakukan melalui revisi aturan yang telah dibuat.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 96/PMK.03/2021, telah memuat aturan tentang jenis barang yang kena pajak selain kendaraan bermotor dan tata cara pengecualian pajak penjualan atas barang mewah.
Barang mewah selain kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori kena pajak, memiliki tarif pajak yang berbeda-beda yaitu 20 persen, 40 persen, 50 persen, atau 75 persen.
Beberapa barang yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM antara lain adalah impor atau penyerahan peluru senjata api dan senjata api lainnya yang digunakan untuk keperluan negara, Pesawat udara dengan tenaga penggerak dan digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan niaga, serta senjata api yang digunakan untuk keperluan negara.
Kapal pesiar, kapal ekskursi, kendaraan air lainnya yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum, serta yacht yang dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM.
Dalam peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 Februari 2023, terdapat lampiran yang berisi daftar jenis barang mewah selain kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori kena pajak dan dikenai PPnBM.
Berikut perinciannya: