Pajak Barang Mewah

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, telah memperbarui peraturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang mewah selain kendaraan bermotor yang kena pajak. Hal ini dilakukan melalui revisi aturan yang telah dibuat.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 96/PMK.03/2021, telah memuat aturan tentang jenis barang yang kena pajak selain kendaraan bermotor dan tata cara pengecualian pajak penjualan atas barang mewah.

Barang mewah selain kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori kena pajak, memiliki tarif pajak yang berbeda-beda yaitu 20 persen, 40 persen, 50 persen, atau 75 persen.

Beberapa barang yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM antara lain adalah impor atau penyerahan peluru senjata api dan senjata api lainnya yang digunakan untuk keperluan negara, Pesawat udara dengan tenaga penggerak dan digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan niaga, serta senjata api yang digunakan untuk keperluan negara.

Kapal pesiar, kapal ekskursi, kendaraan air lainnya yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum, serta yacht yang dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM.

Dalam peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 Februari 2023, terdapat lampiran yang berisi daftar jenis barang mewah selain kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori kena pajak dan dikenai PPnBM.

Berikut perinciannya:

  1. PPnBM sebesar 20 persen dikenakan untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
  2. PPnBM sebesar 40 persen untuk Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya yang tidak menggunakan tenaga penggerak.
  3. PPnBM sebesar 40 persen dikenakan untuk Barang-barang seperti peluru senjata api dan senjata api lainnya, yang bukan untuk keperluan negara, termasuk peluru dan komponennya, kecuali peluru senapan angin.
  4. PPnBM sebesar 50 persen dikenakan untuk Barang-barang tergolong pada kelompok pesawat udara yang tidak termasuk dalam tarif 40 persen, yang tidak digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter dan pesawat udara.
  5. PPnBM sebesar 50 persen untuk Barang yang termasuk kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver, dan pistol, serta peralatan serupa yang menggunakan bahan peledak.
  6. PPnBM sebesar 75 persen untuk Kelompok kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air serupa yang khusus dirancang untuk mengangkut penumpang—kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
  7. Jika yacht bukan untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata, maka dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.