Orang Kaya Kena Pajak 35%

Pemerintah telah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pribadi dari 30% menjadi 35% bagi orang kaya dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun.

Ketentuan perpajakan PPh tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP. Peraturan ini menggantikan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.

DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan sekitar 1.119 wajib pajak berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, data tersebut hanya berasal dari wajib pajak yang terdaftar hanya di KPP Wajib Pajak Big Four. Selain itu, beberapa workstation HWI tersebar di seluruh Indonesia dan berafiliasi dengan KPP Pusat di wilayah kerjanya masing-masing.

"Wajib Pajak dengan kekayaan tinggi belum tentu memiliki penghasilan kena pajak yang tinggu pula," tegas Neil.

Hal ini karena sumber kekayaan wajib pajak dapat berasal dari penghasilan bebas pajak seperti warisan dan hibah. Oleh karena itu, jumlah kekayaan wajib pajak hanya merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk memantau kepatuhan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan siapa orang kaya dengan penghasilan Rp5 miliar dan kena pajak 35%. Sebelumnya, dia meminta agar pendapatan tidak dicampur, seolah-olah perusahaan hanya membayar gaji kepada individu.

Dia juga menjelaskan bahwa pendapatan tidak hanya berupa gaji, tetapi juga pendapatan insidentil. Mungkin juga, misalnya, seorang pengusaha akan menjual sahamnya tahun ini, yang nilainya bisa melebihi 5 miliar. Namun, tahun depan pengusaha tersebut mungkin tidak memiliki pendapatan yang sama, karena tidak memiliki saham.