Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan bahwa faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi nyata, atau faktur pajak fiktif, merupakan praktik yang umum terjadi dalam tindak pidana perpajakan akhir-akhir ini.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan otoritas pajak akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah wajib pajak melakukan penggelapan pajak.
"DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi perpajakan," katanya, Rabu (16/11/2022).
Neilmaldrin mengatakan, praktik penghindaran pajak mengakibatkan hilangnya pendapatan pemerintah. Oleh karena itu, langkah-langkah reformasi diperlukan untuk menutup kesempatan penghindaran pajak.
Salah satu tahapan reformasi yang dilakukan DJP adalah digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). Aplikasi e-nofa adalah website untuk mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.
DJP meluncurkan website e-nofa untuk memudahkan PKP mengajukan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Selain itu, e-nofa juga mendukung pengenalan e-faktur yang memudahkan kontrol dan mencegah munculnya faktur pajak fiktif.
DJP juga melakukan penguatan asas ultimum remedium berupa perubahan pasal 44B UU KUP yang memperberat pengenaan denda atas tagihan pajak fiktif untuk menciptakan efek jera. Denda yang dikenakan atas pelanggaran ini awalnya sebesar tiga kali pajak yang kurang bayar. Sekarang sudah meningkat hingga 4 kali lipat.
Selain itu, lanjut Neilmaldrin, DJP juga terus membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk melakukan pelatihan bersama dan kegiatan terkoordinasi lainnya.
"Tidak hanya itu, DJP juga melakukan publikasi kegiatan penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera dan efek gentar kepada masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan laporan tahunan Ditjen Pajak (DJP) tahun 2021, terdapat 103 pelanggaran perpajakan sepanjang tahun 2021. Dari jumlah tersebut, metode penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak palsu tercatat sebanyak 41 kasus, terhitung sekitar 40%.
Namun, jumlah kasus penerbitan dan penggunaan faktur palsu menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 44 kasus.