Menyesuaikan Dinamika Ekonomi, Fasilitas Kepabeanan 2022 Dipertimbangkan

Fasilitas kepabeanan yang diberikan di tengah pandemi Covid-19 akan dievaluasi oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Untuk fasilitas atas penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, apakah perlu dilanjutkan atau bahkan ditambah, akan mempertimbangkan sesuai dengan dinamika yang akan terjadi," ujar Askolani, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Menurut Askolani, salah satu fungsi Bea Cukai yakni memberikan fasilitas dan asistensi kepada industri serta perlindungan terhadap masyarakat. Misalnya, memberikan insentif fiskal untuk alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 sejak Maret 2020 hingga saat ini.

Seluruh Fasilitas tersebut diatur dalam PMK 34/2020 jo PMK 92/2021 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. PMK 188/2020 yang memuat fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 dan PMK 68/2021 mengatur pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan.

Juga diantaranya insentif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan yang diatur melalui PMK 102/2007, serta insentif atas impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/2012.

Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp 8.16 triliun, tercatat hingga 17 Desember 2021.

Komentar

Setiap komentar akan melalui proses moderasi

Sukses! Komentar Anda telah terkirim.
Error! Komentar gagal terkirim.