Menunggu Waktu yang Tepat Untuk Jadikan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengevaluasi rencana platform e-commerce Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak sampai Blibli menjadi pemungut cukai. Pemerintah telah melakukan uji coba pemungutan pajak e-commerce melalui bela pengadaan pemerintah dan tidak menemukan kesulitan.

Direktur Jenderal pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan terus berdiskusi lebih lanjut dengan pelaku usaha maupun pihak lain di marketplace mengenai waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan dan mekanisme tersebut.

"Karena kalau kami mau menugaskan orang tanpa harus bicara kan lucu. Kami mau tugaskan orang sebagai pemungut, mesti ya kami ajak bicara dulu mulai kapan mereka mulai mungut, cara melapornya begini, nanti melapornya begini," ujar Suryo dalam Media Briefing, Senin (4/10).

Untuk itu, Suryo menegaskan kebijakan tersebut masih dikaji karena DJP masih menunggu waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Kalau masalah workability nya seperti apa, memungkinkan.Cuma masalah bagaimana implementasinya ya nanti kami harus bicara," katanya.

Seperti diketahui, rencana platform e-commerce sebagai pemungut pajak ini bersumber dari Pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) lewat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan asosiasi dan bagian marketplace  terkait penerapan aturan tersebut, mengingat perlunya mempertimbangkan kebijakan secara cermat.

Sementara itu, Bima Laga, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), mengatakan pihaknya selalu siap bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk membantu implementasi kebijakan tersebut. Untuk itu, dia enggan berkomentar banyak karena belum ada pembahasan mendetail antara DJP dan idEA.

 

 

 

src. nasional.kontan