Mendorong Hilirisasi Industri, Pemerintah Mengizinkan Insentif Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan APBN akan tetap fokus mendukung kegiatan usaha, termasuk melalui insentif perpajakan.

“Kita terus mendorong ada hilirisasi, insentif ini kita pakai supaya bisa mendorong hilirisasi, hilirisasi di minerba, hilirisasi di kelapa sawit," ujarnya, Rabu (12/10/2022). 

Suahashir menjelaskan, APBN berfungsi sebagai alat untuk mendorong multiplier effect perekonomian dan sebagai katalis bagi pengembangan dunia usaha. Untuk alasan itu, pemerintah menawarkan insentif untuk mendorong transfer domestik.

Beberapa insentif yang ditawarkan antara lain fasilitas bea masuk, tax holiday, dan tax allowance. Ia berharap pemberian insentif dapat mendorong dukungan berbagai komoditas, seperti mineral, batu bara, dan kelapa sawit.

"Ini setiap tahun dihitung, berapa yang kita berikan dan berapa yang tidak jadi diterima oleh negara," kata Suahasil.

Misalnya, pemotongan pajak/tax holiday pada 2021 hanya diajukan oleh 23 wajib pajak, turun dari 25 wajib pajak pada 2020.

Sedangkan dari 34 wajib pajak yang mengajukan keringanan pajak/tax allowance pada tahun 2020, turun menjadi hanya 17 wajib pajak pada tahun lalu.

Sebagai ilustrasi, keringanan pajak/tax holiday adalah fasilitas yang memungkinkan perusahaan untuk mengurangi PPh Badan sebesar 100% dengan ketentuan tertentu. Pertama, nilai rencana investasi baru minimal Rp 500 miliar.

Kedua, setelah masa pemberian fasilitas berakhir, wajib pajak mendapat manfaat dari masa transisi dua tahun dengan pengurangan 50% pajak badan dari jumlah total pajak badan yang terutang.

Ketiga, pemotongan pajak badan 50% atas beban pajak badan terutang dari nilai rencana investasi baru paling sedikit Rp100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp500 miliar.

Tax allowance, di sisi lain, mengurangi laba bersih dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah, sebesar 30% dan dikenakan pajak sebesar 5% per tahun selama 6 tahun.