Direktur Jenderal Pajak Perbendaharaan mengimbau wajib pajak untuk mengukuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum melaporkan SPT 2022.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, jika wajib pajak tidak mengukuhkan rincian NIK dengan NPWP, akan ada konsekuensinya, yakni akses ke seluruh layanan pajak digital menjadi sulit.
Sebagaimana dikutip dalam Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak melakukan perubahan data diri hanya dapat menggunakan format NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023 dalam pelayanan administrasi perpajakan dan dalam penyelenggaraan admin lainnya.
Kutipan ayat 2 Pasal 6 PMK ini : "Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data."
Namun harus diingat bahwa penduduk dengan NIK belum tentu menjadi wajib pajak. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.
"Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor lnduk Kependudukan," ungkap PP No.5 Tahun 2022, Pasal 2 ayat 3.
"Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak," ungkap aturan tersebut.