Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kode nota perhitungan dan kode ketetapan pajak baru dengan menerbitkan Surat Edaran DJP No. SE-18/PJ/2022. Dalam surat edaran tersebut, DJP menginformasikan bahwa masih ada kode ketetapan pajak yang tidak diperhatikan dalam surat edaran sebelumnya, yaitu SE-42/PJ/2021.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode penghitungan dan kode ketetapan pajak dengan menetapkan surat edaran direktur jenderal tentang kode penghitungan dan kode ketetapan pajak,” demikian kutipan SE-18/PJ/2022.
Dalam SE-18/PJ/2022 terdapat ketetapan mengenai kode ketetapan pajak baru untuk SKPKB berupa kode 350 dan 450 atas Pajak Penghasilan (Final) untuk PPh final tambahan atas penghasilan tertentu berupa bagian harta bersih dan PPh final atas harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan bagi orang pribadi.
DJP juga menetapkan kode ketetapan PPN atas penyerahan BKP/JKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Kode ketetapan pajak untuk PPN ini adalah 677 (STP), 617 (SKPKB), 627 (SKPKBT), 637 (SKPLB), dan 667 (SKPN).
Selanjutnya, DJP juga menetapkan kode ketetapan PPnBM oleh pengusaha di KPBPB. Kode ketetapan pajak atas PPNBM di KPBPB adalah 608 (STP), 618 (SKPKB), 628 (SKPKBT), 638 (SKPLB), dan 648 (SKPN).
DJP juga menetapkan kode ketetapan atas PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan. Kode atas PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan adalah 967 (SKPKB) dan 997 (SKPN).
DJP menetapkan kode ketetapan atas PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan, yakni 968 (SKPKB) dan 998 (SKPN).
cr. pajakonl