Sesuatu yang mengejutkan muncul di jajaran Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di bawah Menteri Sri Mulyani Indrawati.
Setelah mengumpulkan Rp 1.448,2 triliun rupiah penerimaan pajak pada Oktober, atau 97,5% dari target, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku masih berjuang.
Dia mengungkapkan sulit bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan jajarannya untuk memungut pajak dari freelancer atau pekerja lepas di Indonesia.
Berdasarkan laporan tahunan DJP tahun 2021, rasio kewajiban pajak orang pribadi karyawan pada 2021 adalah sebesar 98,73%. Sedangkan tingkat kepatuhan orang pribadi non-karyawan hanya 45,53%.
Laporan DJP Tahun 2021 juga menemukan bahwa dari 4,07 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Pegawai yang terdaftar dan wajib SPT, hanya 1,85 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Pegawai yang menyerahkan SPT tahun 2021.
Berdasarkan kepatuhan pelapor SPT orang pribadi karyawan pada tahun 2021, meningkat menjadi 98% karena pemotongan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja.
"Pengawasannya kami bekerja sama dengan pemberi kerja, sehingga kepatuhan SPT tinggi dan format penyampaian SPT sederhana," jelas Suryo dalam konferensi APBN Kita, dikutip Senin (28/11/2022).
Untuk laporan SPT non pegawai, Suryo juga mengakui bahwa DJP masih kesulitan dalam menyusun format laporan agar bisa terlihat sederhana.
Wajib pajak non-karyawan ini pun membutuhkan tenaga atau usaha ekstra karena harus menghitung dan melaporkannya sendiri.
"Karena non karyawan ini menyampaikan format self assessment, menghitung sendiri, melapor sendiri dan kita mengawasi SPT yang bersangkutan. Ini PR (Pekerjaan Rumah) untuk meningkatkan basis bagi wajib pajak yang memang karyawan mandiri bukan pemberi kerja," kata Suryo.