Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.021,2 triliun pada tahun 2023. Pendapatan ini telah digambarkan oleh pemerintah sebagai yang tertinggi yang pernah ada.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis target tersebut bisa tercapai. Ini karena target ditetapkan secara konservatif.
Target penerimaan pajak tahun 2023 meningkat 5,0% dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan pajak bea dan cukai sebesar Rp303,2 triliun.
"Tahun depan, kami hanya menargetkan (pertumbuhan penerimaan pajak) 5%. Pemerintah cukup percaya diri untuk meraih target tersebut tahun depan," papar Abdurohman, Kepala Bidang Analisis Fiskal, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal, dalam ADO Update 2022 Press Briefing, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, hal tersebut dapat dicapai melalui upaya pemerintah untuk melaksanakan reformasi perpajakan seperti Program Keterbukaan Informasi Sukarela (PPS) dan unifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dua hal ini akan mengurangi pengindaran dan pengemplangan pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak," kata Abdurohman.
Pada tahun 2023, pemerintah memperkirakan keuntungan dari kenaikan harga komoditas tidak akan setinggi pada tahun 2022, karena harga komoditas yang lebih rendah. Oleh karena itu, target peningkatan penerimaan pajak diciptakan relatif moderat.
src. cnbcindo