Kategori Pajak Khusus Ini Digratiskan Oleh Sri Mulyani. Mari Kita Cek!

Mulai 1 April 2022, pemerintah membebaskan UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta dari pajak.

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan pembebasan pajak penghasilan final bagi UMKM sebesar 0,5%.

"Kebijakan ini adalah implementasi UU HPP untuk memberikan asas keadilan dan mendorong UMKM untuk terus berkembang," tulis Ditjen Pajak di akun Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip Senin (29/8/2022).

Aturan pembebasan pajak ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 2a yang mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenakan pajak penghasilan atas bagiannya dari penjualan bruto sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, kuantitas UMKM mencapai 64,2 juta dan andilnya terhadap PDB sebesar 61,07% atau Rp 8.573,89 triliun.

Dengan andil yang besar tersebut, pemerintah memandang perlu untuk memberikan pembebasan pajak agar usaha mikro, kecil dan menengah dapat berkembang lebih jauh di masa mendatang.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, mengatakan pihaknya tidak memberikan persyaratan khusus bagi WP OP UMKM yang memilih menggunakan skema PP 23 untuk dikenakan batasan penghasilan bruto tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pada setiap tahun pajak.

Neil mencontohkan dua syarat WP OP UMKM. Pertama, jika WP OP UMKM memilih menggunakan sistem PP23 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp450 juta dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Kedua, kriteria WP OP UMKM untuk memilih menggunakan sistem PP23 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya adalah total omzet tahun pajak. WP OP UMKM perlu memahami perhitungan total penjualan untuk bulan ke-5, ke-6 dan ke-7.

Contoh: Jika total penjualan sampai bulan ke-5 Rp 490 juta, bulan ke-6 Rp 540 juta, bulan ke-7 Rp 570 juta atau Rp 30 juta, maka spesial di bulan ke-7.

Selanjutnya pungutan PPh final PP 23 dihitung sebagai berikut:

1. Wajib Pajak tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final karena jumlah peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dari bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-5.

2. Pada bulan ke-6, Wajib Pajak dikenakan PPh yang bersifat final dengan perhitungan sebagai berikut:
= 0,5% x (Rp 540 juta - Rp 500 juta)
= 0,5% x Rp 40 juta

3. Pada bulan ke-7, wajib pajak dikenakan PPh final yang dihitung sebesar 0,5% x Rp30 juta.

 

 

 

cr. cnbcindo