Jenis Perusahaan Ini Tidak Dapat PPh Final 0,5%

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali memberi tahu 4 kriteria yang dikecualikan dari penerapan PPh final sebesar 0,5%.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, pemerintah menetapkan besaran PPh final bagi UMKM sebesar 0,5%. Besaran tarif ini diturunkan dari 1% dari nilai semula, sesuai PP 46/2013.

Hery Prapto, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, tidak semua wajib pajak (WP) berpenghasilan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun bisa menggunakan PP 23 Tahun 2018. Pertama, sebagai wajib pajak orang pribadi, mereka mempunyai pekerjaan bebas.

"Berpenghasilannya dari pekerjaan bebas tersebut, seperti dokter, pengacara, akuntan," kata Hery dalam Podcast Cermati, Ditjen Pajak, Senin (5/9/2022).

Kedua, ada Wajib Pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri dan dipotong atau hangus di luar negeri. Ketiga, Wajib Pajak yang penghasilannya dikenakan peraturan tarif final khusus, seperti pajak jasa konstruksi.

"Jika sudah menggunakan tarif khusus, wajib pajak tidak lagi menggunakan PPh yang 0,5% ini," jelasnya.

Keempat, Hery mengatakan, ada wajib pajak yang penghasilannya tidak dikenai pajak penghasilan, seperti hibah, warisan, klaim asuransi, dan beasiswa. Hery melanjutkan, wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dapat memilih tarif pajak 0,5% atau tarif pajak umum berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Menurut Hery, wajib pajak hanya perlu menyerahkan surat-surat ke Ditjen Pajak yang dikenakan tarif 5% hingga 30% berdasarkan Pasal 17 PP No. 23/2018. Dia mengingatkan, wajib pajak yang sudah memilih PPh finalnya tidak bisa kembali ke tarif 0,5%.

 

 

 

src. cnbcindo