Pemerintah telah mengawasi tren layanan jasa titip (jastip) barang-barang dari luar negeri yang sedang diminati oleh masyarakat. Kegiatan bisnis ini dianggap merugikan negara karena berpotensi mengurangi pendapatan pajak impor.
Menurut Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, bisnis jasa titip dari luar negeri dianggap merugikan negara karena dilakukan secara ilegal. Bisnis tersebut seharusnya membayar bea masuk dan pajak barang, dan ketika tidak membayar bea masuk, terkesan seperti barang yang ditawarkan lebih murah.
Tidak hanya masalah pajak, bisnis jasa titip membuat toko-toko di mal juga menghadapi risiko bangkrut. Konsumen cenderung memilih barang yang lebih murah dari jasa titip karena bisnis tersebut tidak membayar pajak. Dampaknya adalah kehilangan daya saing dalam industri dalam negeri dan berdampak besar seperti penutupan toko dan meningkatnya tingkat pengangguran. Oleh karena itu, ini adalah masalah yang perlu dipikirkan bersama-sama.
Beberapa cara yang sering dilakukan oleh pemilik bisnis jasa titip dari luar negeri menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain:
1. Memisahkan kemasan dari barang
Pemilik bisnis jasa titip akan mengirimkan kotak secara terpisah melalui kurir dan mengirimkannya ke alamat yang sama agar tidak terdeteksi.
2. Splitting barang
Untuk menghindari melebihi batas biaya bea dan pajak, barang akan dipecah-pecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa bagian. Batas bea masuk untuk barang pribadi atau oleh-oleh dari luar negeri dibatasi sebesar USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta.
3. Menggunakan jasa kurir dan pengiriman barang.
Pemilik bisnis jasa titip akan memanfaatkan nilai minimum barang yang terbebas dari bea masuk dengan memecah barang tersebut menjadi beberapa pengiriman yang nilainya di bawah nilai minimum tersebut. Metode ini dilakukan dalam waktu yang singkat dan dengan jumlah yang signifikan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerapkan program anti splitting untuk mengatasi berbagai modus tersebut. Program ini merupakan suatu sistem komputer pelayanan yang dapat secara otomatis mendeteksi nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah untuk bebas bea masuk dan pajak impor barang.