Ada rencana untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan yang kembali dibahas saat ini. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyampaikan rencana tersebut selama kunjungannya ke Riau, menyebutkan bahwa pemerintah sedang melakukan studi terkait masalah tersebut.
Menurut Wakil Presiden, perubahan dalam sistem perpajakan diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat. Dia juga mengharapkan adanya peningkatan dalam hal pelayanan dan organisasi. Selain itu, Wakil Presiden juga menyoroti pentingnya meningkatkan tax ratio yang masih rendah.
Sebelumnya, Ketua MPR RI dari partai Golkar yaitu Bambang Soesatyo menegaskan bahwa gagasan untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak bukanlah sesuatu yang baru.
"Ini merupakan salah visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," ujar Bamsoet seperti dikutip detik.com, Selasa (21/3/2023).
Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa keputusan untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan sebenarnya telah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat oleh pemerintah pada tahun 2015.
Pasal 95 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan di sektor perpajakan akan dijalankan oleh sebuah lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa ke depannya, DJP akan digabungkan dalam sebuah badan otonom yang disebut Badan Penerimaan Negara (BPN).
"Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," tegasnya.