Inilah Poin-Poin Terbaru Pada Per-11/PJ/2022

PER-11/PJ/2022 adalah wajah baru dari PER-03/PJ/2022. Namun ini bukan perubahan mutlak, hanya saja ada beberapa sisipan pasal. Seperti diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan pada April 2022 tentang Faktur Pajak.

Perubahan yang paling menonjol adalah tanggal upload (unggah). Sebelumnya bisa upload faktur pajak kapan saja, tapi PER-03/PJ/2022 membutuhkan waktu 15 hari dan kemudian alamat faktur pajak. Jika NPWP dan alamat berbeda maka faktur pajak juga akan berbeda. Misalnya, gunakan NPWP alamat pusat dan alamatnya untuk alamat cabang.

Agustus ini, PER-11/PJ/2022 diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022. Hal ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Pajak. Ada beberapa pasal tentang perubahan itu, tetapi semuanya diringkas menjadi tiga pasal.

Pertama, Pasal 6 Ayat 6. Pada ketentuan yang lama, terutang dipusatkan ke ketentuan pada point A dan B. Namun, pada ketentuan yang baru, terutang dipusatkan yang berada dikawasan tertentu. Kawasan tertentu yaitu Kawasan Bebas dan Kawasan Berikat. Untuk saat ini, Kawasan Bebas hanya berlokasi di Batam, sedang Kawasan Berikat yaitu Kawasan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Kedua, Pasal 6 Ayat 7A. Pada Pasal 6 Ayat 7 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 6 Ayat 7A dengan bunyi: Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam:

A. Pedoman mengenai tempat penimbunan berikat:

B. Pedoman mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan

C. Peraturan lain yang mengatur kegiatan di daerah atau lokasi tertentu dalam daerah pabean sebagai penerima fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Ketiga, Pasal 37 ini mengatur pengkreditan faktur pajak masukan. Dalam aturan terbaru, pengkreditan Pajak Masukan dapat dikreditkan selama memenuhi ketentuan. Sehingga point A dan B pada PER-03/PJ/2022 tidak berlaku lagi.

Keempat, Pasal 38. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1(satu) pasal yakni Pasal 38A. Dalam Pasal masih membahas Kawasan Tertentu.

 

 

 

src. pajak.com