Kementerian Keuangan mengubah aturan di bidang pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP yang dimaksud adalah PP nomor 55/2022 untuk menyesuaikan peraturan di bidang pajak penghasilan.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan penyesuaian ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, mempermudah administrasi perpajakan dan mencegah penghindaran pajak, sekaligus memastikan tata kelola yang baik.
Dalam keputusan ini, beberapa ketentuan melanjutkan amanat Pasal 32 C UU HPP yang diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK), seperti: Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pengecualian dari Objek PPh, dan Bab IV tentang Biaya yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
“Ketentuan lainnya, untuk penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan UU PPh atau masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan syarat taat asas,” jelas Neil mengutip siaran pers, Jumat (23/12/2022).
Mengenai harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 yang telah disusutkan menggunakan masa manfaat sesuai UU PPh, Neil mengatakan wajib pajak masih dapat menggunakan masa manfaat yang sebenarnya sesuai catatan akuntansi wajib pajak dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Dirjen Pajak.
Hadiah dalam bentuk natura dan/atau hadiah yang sebelumnya tidak dikenakan pajak oleh penerima dan tidak dapat dibayar oleh pemberi, kini dikenakan pajak oleh penerima dan dapat dibayar oleh pemberi (taxable and deductable). Ketentuan ini berlaku mulai tahun pajak 2022.
Kendati demikian, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.
Penyesuaian regulasi juga terkait PPh final atas penghasilan perusahaan dengan penghasilan bruto tertentu sampai dengan Rp 4,8 miliar yang telah disebutkan sebelumnya pada PP No. 23/2018.
Neil mengatakan wajib pajak tidak hanya mencakup orang pribadi tetapi juga wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas atau BUMDes/BUMDesma.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.
“Selain itu, ada juga dua bab yang mengatur ketentuan pajak internasional, yaitu Bab VII tentang Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak dan Bab VIII tentang Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan,” pungkasnya.