hukuman penjara kepada pengemplang pajak, agar jera!

Diketahui bahwa enam pengemplang pajak telah ditindak hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Terungkap bahwa dalam rentang waktu 18 Januari hingga 16 Februari 2023, enam tindakan hukum telah dilakukan.

Pelaku yang menjadi target tindakan tersebut meliputi buronan yang berhasil ditangkap serta pelaku yang sedang dalam proses penyanderaan.

Pelaksanaan tindakan hukum pidana dalam hal pelanggaran pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut penjelasan dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, prinsip ultimum remedium dikenal dalam undang-undang perpajakan. Hal ini berarti bahwa pidana dianggap sebagai pilihan terakhir yang digunakan sebagai upaya untuk memperkuat efek jera dan efek gentar dalam mendorong kepatuhan terhadap pajak.

Yustinus mengatakan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, penyelesaian administratif, seperti himbauan, pembetulan SPT, dan pemeriksaan pajak, dianggap lebih penting.

"Namun tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. Maka alternatifnya ya penegakan hukum," jelas Yustinus kepada CNBC Indonesia, Senin (20/2/2023).

Yustinus menekankan bahwa penegakan hukum pajak harus mengikuti prosedur yang telah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan aturan pelaksanaannya. Bahkan, penegakan hukum pajak telah diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan keputusan pengadilan.

SEMA menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), istilah "setiap orang" mencakup baik orang pribadi maupun korporasi. SEMA juga menyebutkan bahwa tindak pidana di bidang perpajakan dapat menimbulkan tanggung jawab bagi orang pribadi dan korporasi. 

Selain dikenai pidana denda, korporasi juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  SEMA menjelaskan bahwa pengadilan negeri di wilayah hukum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum akan mengadili praperadilan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan, terutama jika terdapat permohonan pemberhentian penuntutan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, tindakan penegakan hukum adalah kegiatan yang dilakukan secara teratur oleh DJP.

Prinsip administrasi perpajakan yang dipatuhi adalah self-assessment, di mana Wajib Pajak menentukan, membayar, dan melaporkan pajak yang terutangnya sendiri.

"Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak, sebelum kedaluwarsa pajak DJP dapat memeriksa kebenaran pemenuhan kewajiban tersebut," jelas Neilmaldrin.