Honor Rp5 Juta Yang Sekarang Kena Pajak

(DJP) Kementerian Keuangan buka bunyi soal keterangan terkait honor Rp5 juta yg sekarang kena pajak lima persen.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak ada tarif pajak penghasilan baru bagi wajib pajak yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun.

Aturan ini telah tertuang pada pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bahkan, ketentuannya sudah diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan pada Bidang PPh.

Berikut ini, besaran tarif pajak sesuai PPh 21 terbaru:

- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%

- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%

- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%