Para anggota G-20 menegaskan kembali komitmen mereka untuk segera mengimplementasikan solusi dua pilar yang diusung oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mengatasi tantangan perpajakan global.
Berdasarkan dokumen Chair`s Summary: 4th Finance Ministers and Central Bank Governor Meeting G-20 negara-negara anggota menyambut baik kemajuan dalam diskusi Pilar 1 dan juga puas dengan model tata kelola Pilar 2: Global Anti Basis Erosi (GloBE) yang telah selesai.
"Ini akan membuka jalan untuk implementasi yang konsisten di tingkat global sebagai pendekatan yang umum, dan kami menantikan penyelesaian GloBE Implementation Framework," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (19/10/2022).
Dalam dokumen tersebut, negara-negara G-20 menyerukan OECD/G-20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk segera menyelesaikan pembahasan Pilar 1, termasuk penyelesaian draft Konvensi Multilateral (MLC) selama semester pertama 2023.
Selain itu, negara-negara G-20 juga mendorong penyelesaian negosiasi subject to tax rule (STTR) di Pilar 2 sehingga dapat dirancang instrumen multilateral (MLI) untuk mendukung implementasinya.
Konsensus Pilar 1 dan Pilar 2 dicapai negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021. Pilar 2 akan diimplementasikan sebagai
pendekatan bersama pada tahun 2023 dan Pilar 1 akan mulai berlaku (entry into force) pada tahun 2024.
Di bawah Pilar 1, yurisdiksi pasar memiliki kekuatan untuk mengenakan pajak pendapatan perusahaan domestik meskipun perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.
Yurisdiksi pasar mendapat manfaat dari hak untuk mengenakan pajak atas sisa 25% dari keuntungan yang diterima oleh perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1.
Perusahaan multinasional di Pilar 1 adalah perusahaan dengan omset keseluruhan lebih dari 20 miliar euro dan keuntungan lebih dari 10%.
Untuk Pilar 2, negara-negara dalam Kerangka Inklusi telah sepakat untuk menerapkan tarif pajak minimum keseluruhan sebesar 15%. Dalam hal ini, setiap yurisdiksi harus mengadopsi rezim pajak tanpa menunggu adanya MLI dan sejenisnya.
Jika Tarif pajak efektif untuk perusahaan multinasional di yurisdiksi kurang dari 15%, pajak tambahan dapat dikenakan oleh yurisdiksi di mana perusahaan multinasional tersebut berada.
Pengenaan pajak tambahan didasarkan pada aturan income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan multinasional dengan omset lebih dari €750 juta.
Selain itu, negara-negara G-20 kembali menegaskan pentingnya penguatan agenda pajak dan pembangunan, sejalan dengan Simposium Tingkat Menteri G-20 tentang Perpajakan dan Pembangunan yang diselenggarakan pada Juli 2018 lalu.
Selain itu, G-20 juga mendukung penerapan standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional, termasuk upaya regional seperti penandatanganan Deklarasi Bali untuk mendukung Asia Initiative.
"Kami juga menyambut baik Crypto-Asset Reporting Framework dan revisi common reporting standard yang dianggap sebagai tambahan integral pada standar global untuk pertukaran informasi otomatis," bunyi dokumen tersebut.