Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2022 dan PMK 132/2022. Ini memberikan petunjuk teknis tentang status jabatan fungsional pemeriksa dan asisten pemeriksa pajak.
Kedua PMK tersebut diterbitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 dan 68 Tahun 2021. Tujuannya untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme pemeriksaan dan pelaksanaan kepatuhan perpajakan, penegakan hukum perpajakan.
Penjelasan PMK 131/2022 menuatakan bahwa, "Untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier jabatan fungsional pemeriksa pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pemeriksa pajak oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional pemeriksa pajak.”
PMK 131/2022 dan PMK 132/2022 telah diundangkan pada 13 September 2022 dan berlaku pada tanggal yang sama.
Menurut PMK 131/2022, Pemeriksa Pajak adalah mereka yang melaksanakan fungsi teknis di bidang pengujian dan penegakan kepatuhan perpajakan. Jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
PMK 132/2022 disebutkan asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional yang mendukung pemeriksaan kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Pemeriksa pajak terdiri atas pemeriksa pajak ahli pertama, muda, madya, dan utama. Sementara asisten pemeriksa pajak terdiri atas asisten pemeriksa pajak terampil, mahir, dan penyelia.
Dengan berlakunya PMK 131/2022 dan PMK 132/2022,maka PMK 133/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu angka kredit kumulatif pemeriksa pajak dalam kategori keahlian PMK 133/2018 harus disesuaikan dengan kelayakan kredit secara keseluruhan menurut PMK 131/2018.
PAK final akan diputuskan dalam waktu 5 bulan setelah PMK 131/2022 mulai berlaku.
src. ddtc