Ditjen Pajak Merampungkan Mekanisme E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu) Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan rencana platform e-commerce lokal Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli untuk menjadi pemungut pajak.

Pemerintah telah melakukan uji coba pemungutan pajak melalui e-commerce melalui bela pengadaan pemerintah dan tidak ada masalah. Maka dari itu kebijakan ini kemungkinan besar akan dilaksanakan.

Bonarsius Sipayung, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam kajian. Sayangnya, dia tidak merinci kapan arahan itu akan diterapkan.

Tentunya tahun depan DJP akan memperhatikan kondisi sosial ekonomi dan politik.

Bonarsius mengatakan pemilik usaha kecil nantinya akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan pribadi (PPh). Salah satunya termasuk dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membebaskan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan hingga Rp500 juta. Dengan kata lain, UMKM dengan omzet Rp 500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan.

Untuk itu diketahui bahwa jenis pajak yang dipungut adalah PPN dan PPh. PPN adalah pajak yang dibayarkan oleh merchant dan PPh yang dibebankan oleh platform e-commerce adalah PPh merchant.

Ia mengatakan, hingga saat ini, pemungutan pajak oleh merchant telah dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ke depan, setelah platform e-commerce ditunjuk sebagai pemungut pajak, sebagian pungutan pajak atas penjualan oleh merchant PKP akan dipungut melalui e-commerce.

"Pajak yang dipungut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi pembayaran pajak dimuka bagi merchant, nilai pajak yang dipungut oleh PMSE relatif kecil," katanya.

Bonarsius menegaskan, pihaknya akan terus melakukan diskusi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk asosiasi e-commerce, mengenai penerapan Arahan tersebut. Kebijakan tersebut juga mendorong partisipasi warga dalam gotong royong dalam pembangunan nasional menuju negara sejahtera (welfare state) sesuai dengan Kewajiban Konstitusional (UUD) dengan sumber daya keuangan untuk pembangunan berkelanjutan.

Seperti diketahui, rencana platform e-commerce sebagai pemungut pajak ini bersumber dari Pasal 32A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan undang-undang, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk memotong, memungut, menyetor dan/atau melaporkan pajak sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Pihak lain tersebut adalah pihak, seperti platform e-commerce, yang secara langsung terlibat atau memfasilitasi transaksi antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan 

pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pelaku usaha dan marketplace tentang kapan waktu yang tepat untuk menerapkan arahan dan mekanisme tersebut.