Dirjen Pajak Menargetkan 2.000 Orang Kaya Dapat Memulangkan Asetnya Dari Luar Negeri

Departemen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memburu 2.422 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang telah berkomitmen untuk memulangkan asetnya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sudah memiliki data peserta yang sudah berjanji untuk direpatriasi. Namun untuk memastikan keakuratan data, DJP menunggu data dari perbankan.

"Tapi untuk memastikan datanya sudah masuk atau belum kita itu menunggu report dari bank. Sebetulnya kita setiap bulan dikirim sebetulnya, tapi aktivitas yang ini kan baru bulan depan (dikirim laporannya)," ujarnya dalam media briefing, Selasa (4/10).

Repatriasi adalah pemindahan dana dari wajib pajak luar negeri ke Indonesia. Misalnya, jika seorang wajib pajak memiliki harta benda di Singapura berupa rumah dan mobil dan tidak tercatat dalam SPTnya, maka harus dibawa kembali ke Indonesia.

Aset diedarkan dalam bentuk uang tunai. Dengan demikian, aset fisik harus dijual dan nilainya diimpor ke dalam negeri melalui sistem perbankan.

Transfer data inilah yang diharapkan DJP dari perbankan. Di mana aset tunai tidak dapat dipindahkan ke luar negeri dalam waktu lima tahun.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti peserta yang telah menyatakan komitmen repatriasi selama pelaksanaan PPS.

"Kami akan pantau dan akan kita tindak lanjuti. Bagi yang mengikuti, maka akan terus ikut PPS. Bagi yang tidak, nanti akan ditindaklanjuti oleh AR dan diperhitungkan PPh finalnya," kata dia.

Menurut data DJP, sekitar Rp 16 triliun aset harus segera berbalik ke Indonesia pada 30 September 2022.

Rinciannya terdiri dari aset yang direpatriasi tetapi tidak diinvestasikan sebesar Rp 13,7 triliun dan aset yang dipulangkan dan diinvestasikan sebesar Rp 2,36 triliun.

 

 

 

 

src. cnnindo