Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Perpajakan mengubah ketentuan tentang tingkat bunga denda pajak, yang sebelum diadopsi ditetapkan sebesar 2%.
Dengan aturan baru, tarif punitive atau penalti mengacu pada kurs acuan Bank Indonesia. Artinya, jika suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) naik, maka tingkat suku bunga denda pajak juga akan semakin tinggi. Sebaliknya jika suku bunga acuan turun maka suku bunga akan turun.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan riset aplikasi di berbagai negara dan berkonsultasi dengan pengusaha dan wajib pajak untuk mencari informasi baru. model pinalti baru yang disarankan dapat diterima.
"Kami mengkonstruksikan sanksi sesuai suku bunga acuan. Enggak flat gitu saja," kata Hestu, dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).
Namun, DJP juga menambahkan kesalahan klasifikasi. "Semakin salah, semakin banyak kesalahannya, level kesalahannya, ada kenaikan di situ," tegasnya.
Rumusnya adalah suku bunga standar ditambah persentase kenaikan, kemudian dibagi 12.
Dalam hal ini, gain/uplift memiliki tingkat kesalahan. Misalnya, pembayaran yang terlambat untuk penangguhan SPT tahunan akan dikenakan biaya tambahan 0%. Sedangkan pajak atau kurang bayar karena kesalahan ejaan dan perhitungan atau PPh tahun berjalan akan naik 5%.
Misalnya, jenis kesalahan ketiga diverifikasi tetapi dimaksudkan untuk mengungkapkan kebohongan, sehingga markup dikenakan 10%.
Pungkasan, kata Hestu, kesalahan fatalnya adalah wajib pajak tidak berniat mengajukan SPT. DJP akan mengenakan biaya tambahan 15%.
Berikut rinciannya:
| Uplift | Sanksi Bunga KMK | Besaran Sanksi | Jenis Sanksi |
| 0% | 0,41% | Rp 4.133 | Kurang bayar penundaan SPT Tahunan |
| 5% | 0,83% | Rp 8.300 | Paajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan |
| 10% | 1,25% | Rp 12.467 | Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT |
| 15% | 1,66% | Rp 16.663 | Sanksi SKPKB dan pengembalian pajak masukan |
sumber: DJP, 2022
src: cnbcindo